Postingan

Masyarakat Desa Rojopolo Pertanyakan Pemasangan Tiang PLN Tanpa Izin, Ini Dasar Hukum dan Cara Penuntutannya

Gambar
BERITA: Masyarakat Desa Rojopolo Pertanyakan Pemasangan Tiang PLN Tanpa Izin, Ini Dasar Hukum dan Cara Penuntutannya   Surabaya – Masyarakat Desa Rojopolo kini mempertanyakan legalitas pemasangan tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang didirikan di atas tanah milik mereka tanpa adanya izin tertulis dari pemilik lahan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait hak kepemilikan dan kewajiban pihak penyedia tenaga listrik untuk menghormati hak-hak warga.   Menurut Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia, tindakan pemasangan tiang listrik tanpa izin pemilik tanah merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Meskipun pembangunan jaringan listrik termasuk dalam kategori kepentingan umum, hal itu tidak berarti pihak pelaksana dapat mengabaikan hak milik pribadi masyarakat. Setiap penggunaan tanah harus melalui prosedur yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya," ujarnya.       Dasar Hukum...
Gambar
Revolusi Aset Negara: Koperasi Desa Merah Putih Rojopolo Ajukan KSO dan Digitalisasi Lahan HGU serta Penanaman 10.000 Kelapa Hibrida Bersama BUMN LUMAJANG, 9 MARET 2026 – Mengimplementasikan mandat langsung dari Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 dan 17 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Rojopolo resmi mengajukan proposal Kerja Sama Operasi (KSO) strategis kepada PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) / PTPN III PG Djatiroto. Gebrakan ini diproyeksikan menjadi pilot project nasional pertama yang menggabungkan optimalisasi lahan tidur milik negara, digitalisasi koperasi tingkat desa berbasis ISO 9001, dan investasi padat karya. Proyek monumental ini menargetkan penanaman 10.000 bibit Kelapa Genjah Hibrida di atas luasan  100-120 Hektar lahan non-produktif (HGU PTPN dan lahan pengawasan Dinas PU/Kimpraswil) di wilayah penyangga PG Djatiroto serta KSO lahan HGU PG Djatiroto di antara tanah penyangga kebun tebu yang sebelumnya digunakan sebagai jalan rel loko...

TAN TIK SIOE SIAN, Tabib Tao Asal Jawa Timur

Gambar
MENELUSURI JEJAK TAN TIK SIOE SIAN, SANG PERTAPA YANG MENGHARAMKAN BAYARAN Di tengah hiruk-pikuk dunia pengobatan modern yang kian komersial, sejarah menyimpan satu nama yang membuat nalar materialisme kita terhenti sejenak: Tan Tik Sioe Sian. Pria yang lebih dikenal sebagai pertapa dari lereng Gunung Penanggungan ini bukan sekadar tabib biasa; ia adalah antitesis dari keserakahan, seorang penyembuh yang mengharamkan dirinya menerima sepeser pun uang dari pasiennya. Lahir di Surabaya pada tahun 1884, Tan Tik Sioe Sian tumbuh dalam keluarga yang berkecukupan. Namun, panggilan jiwanya bukan pada tumpukan harta, melainkan pada keheningan spiritual dan pengabdian tanpa batas. Setelah melalui masa muda yang penuh pencarian, ia memilih jalan hidup sebagai Sian (manusia suci/dewa) dengan mendalami ajaran Taoisme dan menetap di sebuah rumah sederhana di wilayah Mojokerto. FILOSOFI TANPA UPAH Rekam jejak kedermawanannya bukanlah sekadar bumbu cerita rakyat. Dalam catatan sejarah, Ta...

INCOMPATIBILITAS EPISTEMOLOGY KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Gambar
INCOMPATIBILITAS EPISTEMOLOGY KOPERASI DESA MERAH PUTIH fill; Tropikanisasi-Kooperatisasi By. E A N Pelupessy, L.iC tsz; MERANGSANG PANDANGAN LOGIS UMUM BAHWA "KOOPTASI:" ADALAH SENI MEMBUNUH YANG PALING SOPAN Abstraksi Pelaku Usaha/Relawan/Pengurus KDMP yang berusaha menyesuaikan gejolak patriotisme, kepatuhan dan loyalitas warga negara NKRI dengan mimpi serta harapan yang dijanjikan oleh pemilik kekuasaan dan pengambil kebijakan Prolog: Makan Malam dengan Musuh Dalam sejarah politik Indonesia, lawan tidak selalu harus dihancurkan dengan peluru. Itu adalah cara lama, cara yang terlalu kasar. Di negeri ini, musuh tidak dilenyapkan dari muka bumi; mereka justru diundang masuk, disuguhi kursi empuk, dan perlahan diminta diam di meja makan. Inilah seni kekuasaan yang paling sunyi: Kooptasi. Tak ada tank yang menderu di jalanan, tak ada darah yang tumpah. Yang tersisa hanyalah hening—ketika teriakan lantang perlahan berubah menjadi bisikan sopan di dalam ruang berpend...

Desa Rojopolo Siap Bertransformasi Menjadi Desa Digital

Gambar
Desa Rojopolo yang terletak di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tengah bersiap untuk menjadi bagian dari transformasi digital yang dicanangkan dalam Program Desa Digital oleh Presiden Prabowo. Dengan semangat gotong-royong dan visi pembangunan yang progresif, Desa Rojopolo berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi digital demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendorong kemajuan desa. Kepala Desa Rojopolo Hj. Sukiyanti. SH menyatakan bahwa digitalisasi adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola desa. “Kami sangat antusias menyambut program ini. Dengan digitalisasi, layanan publik akan lebih mudah diakses, dan desa kami dapat terhubung lebih baik dengan dunia luar,” ungkapnya. Sebagai bagian dari persiapan, Desa Rojopolo telah mulai melakukan beberapa langkah konkret, antara lain: Pembangunan Infrastruktur Digital: Penyediaan perangkat teknologi seperti komputer dan sistem informasi yang akan diguna...

LAPORAN DUGAAN REKAYASA OPINI DAN PELANGGARAN PROSEDUR DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Gambar
"LAPORAN DUGAAN REKAYASA OPINI DAN PELANGGARAN PROSEDUR DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH" Kepada Yth.: ++ PS 08🇮🇩 ++ Ketua Satgas Nasional Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dan Ketua Satgas Daerah: - Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa -:Ketua Satgas Kabupaten Ibu Indah Amperawati - Inspektorat Daerah Jawa Timur - APIP Kabupaten Lumajang - Tim Pengawas Pembangunan Desa Kementerian Desa dan PDTT Di – Tempatl Perihal: Dugaan Rekayasa Opini, Intervensi Pejabat Publik, dan Penyimpangan Prosedur Pengukuran Tanah Aset Desa (FASUM) untuk Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto Jatiroto [5 Desember 2025] I. Pendahuluan dan Latar Belakang Masalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rojopolo sedang melaksanakan program pembangunan gerai/gudang. Namun, dalam proses penetapan lokasi dan pengukuran tanah, ditemukan adanya indikasi kuat rekayasa opini, intervensi pejabat publik, dan pela...

MENGGUGAT AGRINAS; Isu Utama Pendanaan Kopdes Merah Putih Rojopolo (Sebab Ilmu/Akal/Budi Tidak Dibatasi Hierarki Dan Waktu)

Gambar
*** Isu sentral dari penarikan dana HIMBARA oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan korelasi perputaran uang di Desa Rojopolo adalah Risiko Gagal Bayar (NPL) dan Beban Pinjaman *** Pinjaman Terjamin oleh Pemerintah: Dana Rp3 Miliar Kopdes adalah pinjaman dari Bank Himbara (bukan hibah). Agrinas menerima pinjaman dari Himbara untuk pembangunan fisik, yang pinjamannya dijamin oleh Pemerintah Pusat melalui DAU/DBH/Dana Desa selama 6 tahun. (Sumber 1.4, 1.6), lihat ✓FT; sbb: [ Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, berikut analisis untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih: DASAR HUKUM PEMBANGUNAN GERAI KDMP Kerangka Hukum yang Relevan: Pasal 32 ayat (4): "Pembiayaan untuk penyediaan lahan dijamin oleh Pemerintah Pusat melalui DAU, DBH, dan Dana Desa selama 6 tahun." Pasal 33 ayat (4): (Ketentuan serupa untuk pengembangan KUPS) Pasal 34: Pengembangan sarana dan prasarana pertanian IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN GERAI KOPERASI DESA M...